Laman

Jumat, 08 April 2011

Fadhilah Hari Jum’at

Diantara Fadhilah Hari Jum’at :
1. Bahwasanya ia adalah sebaik-baik hari. Dari Abu
Hurairoh Radhiyallahu ’anhu dari Nabi
Shallallahu ’alaihi wa Salam beliau bersabda :
خير يوم طلعت عليه الشمس يوم الجمعة فيه خلق آدم وفيه
أدخل الجنة وفيه أخرج منها ولا تقوم الساعة إلا في يوم الجمعة
”Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya
(hari cerah) adalah hari Jum’at, (karena) pada
hari ini Adam diciptakan, hari ini pula Adam
dimasukkan ke dalam surga dan dikeluarkan
darinya, dan tidaklah akan datang hari kiamat
kecuali pada hari Jum’at.” [HR Muslim].
2. Hari ini mengandung kewajiban sholat Jum’at
yang merupakan sebesar-besar kewajiban Islam
yang paling ditekankan dan seagung-agungnya
berhimpunnya kaum muslimin. Barangsiapa
meninggalkannya (menunaikan sholat Jum’at)
karena meremehkannya, niscaya Alloh tutup
hatinya sebagaimana di dalam hadits shahih yang
diriwayatkan Muslim.
3. Bahwasanya di dalamnya terdapat waktu yang
orang berdo’a di dalamnya diijabahi
(dikabulkan). Dari Abu Hurairoh radhiyallahu
’anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa
Salam bersabda :
إن في الجمعة ساعة لا يوافقها عبد مسلم وهو قائم يصلى يسأل
الله شيئا إلا أعطاه إياه
”Sesungguhnya di dalam hari Jum’at ini, ada
suatu waktu yang tidaklah seorang Muslim
menemuinya (hari Jum’at) sedangkan ia dalam
keadaan berdiri sholat memohon sesuatu kepada
Alloh, melainkan akan Alloh berikan padanya.”
(Muttafaq ’alaihi)
Ibnul Qoyyim berkata setelah menyebutkan
adanya perselisihan tentang penentuan
spesifikasi waktu ini : ”Pendapat-pendapat yang
paling rajih (kuat) adalah dua pendapat yang
keduanya terkandung di dalam sebuah hadits
yang tsabit (shahih). Yaitu : Pendapat pertama,
bahwasanya (waktu ijabah tersebut) mulai dari
duduknya imam hingga ditunaikannya sholat,
sebagaimana dalam hadits Ibnu ’Umar
bahwasanya Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam
bersabda :
هي ما بين أن يجلس الإمام إلى أن تقضى الصلاة
”(waktu ijabah tersebut) yaitu diantara
duduknya imam sampai ditunaikannya sholat.”
(HR Muslim).
Pendapat kedua, yaitu setelah waktu ’Ashar.
Dan ini adalah dua pendapat yang paling kuat.
[Zaadul Ma’ad I/389-390].
4. Bahwasanya bersedekah di dalamnya kebih baik
daripada bersedekah pada hari lainnya. Ibnul
Qoyyim berkata : ”bersedekah pada hari Jum’at
dibandingkan hari-hari lainnya dalam sepekan,
seperti bersedekah pada bulan Ramadhan
dibandingkan bulan-bulan lainnya.” Dan di dalam
hadits Ka’ab (dikatakan) :
والصدقة فيه أعظم من الصدقة في سائر الأيام
”Bersedekah di dalamnya lebih besar
(pahalanya) daripada bersedekah pada hari
lainnya.” [hadits mauquf shahih namun memiliki
hukum marfu’].
5. Bahwasanya ia adalah hari dimana Alloh Azza wa
Jalla memuliakan di dalamnya para wali-wali-
Nya kaum mukminin di dalam surga. Dari Anas
bin Malik radhiyallahu ’anhu, beliau berkata
tentang firman Alloh Azza wa Jalla :
((  وَل  دينا مزِيد ))
”Dan pada sisi kami ada tambahannya.” (QS
Qoof : 35)
Beliau berkata : ”Alloh muliakan mereka pada
tiap hari Jum’at.”
6. Bahwasanya ia adalah hari ’Ied (perayaan) yang
berulang-ulang setiap pekan. Dari Ibnu ’Abbas
radhiyallahu ’anhuma berkata : Rasulullah
Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda :
إن هذا يوم عيد جعله الله للمسلمين فمن جاء الجمعة
فليغتسل…
”Sesungguhnya hari ini adalah hari ’Ied yang
Alloh jadikan bagi kaum Muslimin, barangsiapa
yang mendapati hari Jum’at hendaknya ia
mandi…” [HR Ibnu Majah dalam Shahih at-
Targhib I/298].
7. Bahwasanya ia adalah hari yang menghapuskan
dosa-dosa. Dari Salman beliau berkata :
Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam
bersabda :
لا يغتسل رجل يوم الجمعة ويتطهر ما استطاع من طهر
ويدهن من دهنه أو يمس من طيب بيته ثم يخرج فلا يفرق بين
اثنين ثم يصلي ما كتب له ثم ينصت إذا تكلم الإمام إلا غفر له
ما بينه وبين الجمعة الأخرى
”Tidaklah seorang hamba mandi pada hari
Jum’at dan bersuci dengan sebaik-baik bersuci,
lalu ia meminyaki rambutnya atau berparfum
dengan minyak wangi, kemudian ia keluar
(menunaikan sholat Jum’at) dan tidak
memisahkan antara dua orang (yang duduk),
kemudian ia melakukan sholat apa yang
diwajibkan atasnya dan ia diam ketika Imam
berkhutbah, melainkan segala dosanya akan
diampuni antara hari Jum’at ini dengan Jum’at
lainnya.” [HR Bukhari].
8. Bahwasanya orang yang berjalan untuk
menunaikan sholat Jum’at, pada tiap langkah
kakinya ada pahala puasa dan sholat setahun
sebagaimana hadits Aus bin Aus radhiyallahu
’anhu beliau berkata : Rasulullah Shallallahu
’alaihi wa Salam bersabda :
من غسل واغتسل يوم الجمعة وبكر وابتكر ودنا من الإمام
فأنصت, كان له بكل خطوة يخطوها صيام سنة وقيامها وذلك
على الله يسير
”Barangsiapa yang mandi lalu berwudhu pada
hari Jum’at, lalu ia bersegera dan bergegas
(untuk sholat), kemudian ia mendekat kepada
imam dan diam, maka baginya pada setiap
langkah kaki yang ia langkahkan (ada pahala)
puasa dan sholat setahun, dan yang demikian ini
adalah sesuatu yang mudah bagi Alloh.” [HR
Ahmad dan Ashhabus Sunnan, dishahihkan oleh
Ibnu Khuzaimah].
Allohu Akbar! Setiap langkah yang diayun
menuju sholat Jum’at sepadan dengan puasa
dan sholat setahun?!
Dimana orang-orang yang mau berlekas untuk
menuju kebesaran ini?! Dimana orang-orang
yang menginginkan anugerah ini?!
(( َ ذلِ  ك َف  ض ُ ل اللّهِ ي  ؤتِيهِ م  ن ي  شاءُ  واللَّه ُ ذ  و الَف  ضلِ
العظِيمِ ))
”Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada
siapa yang dikehendaki-Nya dan Allah
mempunyai karunia yang besar.” (QS al-Hadiid :
21)
9. Bahwasanya Jahannam itu dinyalakan –yaitu
dikobarkan apinya- setiap hari dalam sepekan
kecuali pada hari Jum’at, yang mana hal ini
sebagai (salah satu bentuk) pemuliaan terhadap
hari yang agung ini. [Lihat Zaadul Ma’ad I/387].
10. Bahwasanya meninggal pada hari Jum’at atau
malamnya merupakan tanda-tanda husnul
khotimah, dimana orang yang wafat pada hari
ini akan aman dari siksa kubur dan dari
pertanyaan dua Malaikat. Dari Ibnu ’Amr
radhiyallahu ’anhuma beliau berkata :
Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam
bersabda :
ما من مسلم يموت يوم الجمعة أو ليلة الجمعة إلا وقاه الله تعالى
فتنة القبر
”Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari
Jum’at atau pada malam Jum’at, kecuali Alloh
Ta’ala lindungi dari fitnah kubur.” [R Ahmad
dan Turmudi, dishahihkan oleh al-Albani].

by. http://doktermuslim.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar